Hewan diatur dalam pasal 302 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana untuk pelaku penganiyaan dapat diancam dengan pidana penjara 9 bulan dan denda nominal tertentu.

Hewan diatur dalam pasal 302 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana untuk pelaku penganiyaan dapat diancam dengan pidana penjara 9 bulan dan denda nominal tertentu.